"Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng
bahasa persatoean, bahasa Indonesia."
Butir
ketiga Sumpah Pemuda yang dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 1928 itu
merupakan ikrar pertama yang dicetuskan untuk mengakui kebanggaan kita
menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia, merupakan bahasa yang berasal
dari bahasa Melayu yang digunakan di beberapa negara Asia Tenggara seperti
Malaysia dan Brunei Darussalam. Namun berbeda dengan penggunaan di beberapa
negara lain yang menggunakan bahasa Melayu secara murni, bahasa Indonesia telah
dilakukan banyak perubahan sehingga berbeda dengan bahasa Melayu asli.
Sejarah
Bahasa Indonesia yang dimulai pada tahun 1901. Pada saat itu disusun ejaan
resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. van Ophuijsen dan ia dimuat dalam Kitab Logat
Melayu. Kemudian pada tahun 1908 Pemerintah Hindia-Belanda (VOC) mendirikan
sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de
Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 ia diubah
menjadi Balai Pustaka. Balai itu menerbitkan buku-buku novel seperti Siti
Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun
memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan
masyarakat luas.
Barulah
tanggal 28 Oktober 1928 menjadi saat-saat yang paling menentukan dalam
perkembangan bahasa Indonesia karena pada tanggal itulah para pemuda pilihan
mamancangkan tonggak yang kukuh untuk perjalanan bahasa Indonesia, melalui
butir ketiga yang telah disebutkan di awal. Pada tahun 1933
secara resmi berdirilah sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya
sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana dan
kawan-kawan. Sastrawan inilah yang mampu memunculkan karya-karya dengan
penggunaan bahasa Indonesia sehingga dapat dikenal luas oleh masyarakat.
Pada tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan
Kongres Bahasa Indonesia I di Solo.
Dari
hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan
Indonesia saat itu. Walaupun telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda, namun secara
yuridis belum ada penetapan resmi penggunaan bahasa Indonesia. Akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar RI 1945, yang
salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara. Inilah bukti sah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Perkembangan
selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik
(Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
Ini adalah penyempurnaan pertama tata bahasa Indonesia.
Kongres
Bahasa Indonesia II di Medan pada tanggal 28 Oktober hingga. 2 November 1954
Dari
hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha menjadi perwujudan tekad bangsa
Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat
sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
Di era Orde Baru penyempurnaan bahasa
Indonesia juga dilakukan. Pada tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden
Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang
dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972. EYD inilah yang
digunakan sebagai pedoman utama penggunaan bahasa Indonesia yang baku. Pada
tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
Kongres
Bahasa Indonesia III yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober
hingga 2 November 1978
Dari
hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa peristiwa penting bagi kehidupan
bahasa Indonesia. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda
yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan
bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia. Dalam kongres ini disepakati pula bahwa Kongres Bahasa
Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali setiap peringatan Hari Sumpah
Pemuda.
Kongres
bahasa Indonesia IV diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 21-26 November
1983.
Kongres
ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55.
Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia
harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga Negara
Indonesia untuk menggunakan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
Kongres bahasa Indonesia V di Jakarta pada
tanggal 28 Oktober hingga 3 November 1988.
Kongres
ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh
Nusantara (sebutan bagi negara Indonesia) dan peserta tamu dari negara sahabat
seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia.
Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar
Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Kongres
Bahasa Indonesia VI di Jakarta pada tangaal 28 Oktober hingga 2 November 1993.
Pesertanya
sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara
meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang,
Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Syarikat. Kongres mengusulkan agar
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga
Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VII diselenggarakan di Hotel
Indonesia, Jakarta pada tanggal 26-30 Oktober 1998.
Kongres
itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan :
1.
Keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar yang
mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
2.
Tugasnya memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa serta mengupayakan peningkatan status kelembagaan Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Kongres Bahasa Indonesia VIII akan digelar
di Hotel Indonesia Jakarta pada 14-17 Oktober 2003.
Kongres
tersebut bertema "Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Ketahanan
Budaya Bangsa dalam Era Globalisasi" yang dijabarkan ke dalam tiga pokok
bahasan yang mencakupi bahasa, sastra, dan media massa. Peningkatan mutu bahasa
Indonesia dalam menghadapi budaya global merupakan topik dalam pokok bahasan
Bahasa, sedangkan pemantapan peran sastra, peningkatan mutu karya sastra dan
peningkatan apreasiasi sastra, serta peningkatan mutu pendidikan sastra ada di
antara topik-topik lain pada bidang sastra. Peserta kongres diperkirakan
berjumlah 1.000 orang, terdiri atas peserta undangan dan peserta biasa, yang
berasal dari berbagai kalangan, antra lain tokoh masyarakat, budayawan, peminat
bahsa dan sastra, serta wakol organisasi profesi dari dalam dan luar negeri.
Dalam
rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan
60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, pada tahun 2008 dicanangkan sebagai Tahun
Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008 telah diadakan kegiatan
kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatan kebahasaan dan
kesastraan serta peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa
Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November 2008 di Jakarta.
Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1
November 2008 di Jakarta.
Kongres
tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah,
penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media
massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para
pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama
ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar
negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam
kongres ini.
Kongres Bahasa Indonesia ke-X yang dibuka bertepatan
peringatan Sumpah Pemuda 28 – 31 Oktober 2013
di Jakarta
Dalam
Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X, setelah mendengar dan memperhatikan sambutan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merekomendasikan hal-hal yang perlu
dilakukan oleh pemerintah.
Rekomendasi
tersebut berdasarkan laporan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
serta paparan enam makalah pleno tunggal, di antaranya 16 makalah sidang pleno
panel, 104 makalah sidang kelompok yang tergabung dalam delapan topik diskusi
panel, dan diskusi yang berkembang selama persidangan, KBI X.
Ketua
Tim Perumus Kongres Bahasa Indonesia X Prof. Dr. Gufron Ali Ibrahim, M.S.
merumusan Kongres bahasa Indonesia X tersebut, yaitu:
1. Rekomendasi Ke-1
Pemerintah
perlu memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia melalui penerjemahan
dan penebitan, baik nasional maupun
internasional, untuk mengejawantahkan
konsep-konsep berbahasa Indonesia guna menyebarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi ke seluruh lapisan masyarakat.
- Rekomendasi Ke-2
Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu berperan lebih
aktif
Melakukan penelitian, diskusi, penataran, penyegaran,
simulasi, dan pendampingan dalam implementasi Kurikulum 2013 untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia.
3.
Rekomendasi Ke-3
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam buku
materi pelajaran.
4. Rekomendasi Ke-4
Pemerintah
perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia untuk
kepentingan pembelajaran bahasa Indonesia dalam rangka memperkukuh jati diri
dan membangkitkan semangat kebangsaan.
5. Rekomendasi Ke-5
Pembelajaran
bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter untuk
menaikkan martabat dan harkat bangsa.
6. Rekomendasi Ke-6
Pemerintah
perlu memfasilitasi studi kewilayahan yang berhubungan dengan sejarah,
persebaran, dan pengelompokkan bahasa dan sastra untuk memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7. Rekomendasi Ke-7
Pemerintah
perlu menerapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk menyeleksi dan
mempromosikan pegawai, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, guna
memperkuat jati diri dan kedaulatan NKRI, serta memberlakukan UKBI sebagai
"paspor bahasa" bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
8. Rekomendasi Ke-8
Pemerintah
perlu menyiapkan formasi dan menempatkan tenaga fungsional penyunting dan
penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta.
9. Rekomendasi Ke-9
Untuk
mempromosikan jati diri dan kedaulatan NKRI dalam rangka misi perdamaian dunia,
pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National Language
Center) yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.
10. Rekomendasi Ke-10
Kualitas
dan kuantitas kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk
menginternasionalkan bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan, baik di tingkat komunitas ASEAN maupun dunia internasional,
dengan dukungan sumber daya yang maksimal.
11. Rekomendasi Ke-11
Pemerintah perlu melakukan
"diplomasi total" untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia dengan
melibatkan seluruh komponen bangsa.
12. Rekomendasi Ke-12
Presiden/Wakil
Presiden dan pejabat negara perlu melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang
(UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia dalam pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat
Negara lainnya.
13. Rekomendasi Ke-13
Perlu
ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Pasal 36 dan Pasal 38 UU Nomor 24
Tahun 2009 sehubungan dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk nama
dan media informasi yang merupakan pelayanan umum.
14. Rekomendasi Ke-14
Pemerintah
perlu menggiatkan sosialisasi kebijakan penggunaan bahasa dan pemanfaatan
sastra untuk mendukung berbagai bentuk industri kreatif.
15. Rekomendasi Ke-15
Pemerintah
perlu lebih meningkatkan kerjasama dengan komunitas-komunitas sastra dalam
membuat model pengembangan industri kreatif berbasis tradisi lisan, program
penulisan kreatif, dan penerbitan buku sastra yang dapat diapresiasi siswa dan
peminat sastra lainnya.
16. Rekomendasi Ke-16
Pemerintah
perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informatika dalam pembelajaran bahasa
dan sastra Indonesia.
17. Rekomendasi Ke-17
Perlindungan
bahasa-bahasa daerah dari ancaman kepunahan perlu dipayungi dengan produk hukum
di tingkat pemerintah daerah secara menyeluruh.
18. Rekomendasi Ke-18
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan perencanaan dan penetapan
korpus bahasa daerah untuk kepentingan pemerkayaan dan peningkatan daya ungkap
bahasa Indonesia sebagai bahasa penjaga kemajemukan Indonesia dan pilar penting
NKRI.
19. Rekomendasi Ke-19
Pemerintah
perlu memperkuat peran bahasa daerah pada jalur pendidikan formal melalui
penyediaan kurikulum yang berorientasi pada kondisi dan kebutuhan faktual
daerah dan pada jalur pendidikan nonformal atau informal melalui pembelajaran
bahasa berbasis komunitas.
20. Rekomendasi Ke-20
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu
meningkatkan pengawasan penggunaan bahasa untuk menciptakan tertib berbahasa
secara proporsional.
21. Rekomendasi Ke-21
Pemerintah perlu mengimplementasikan
kebijakan yang mendukung eksistensi karya sastra, termasuk produksi dan
reproduksinya, yang menyentuh identitas budaya dan kelokalannya untuk
mengukuhkan jati diri bangsa Indonesia.
22. Rekomendasi Ke-22
Penggalian karya sastra harus terus digalakkan
dengan dukungan dana dan kemauan politik pemerintah agar karya sastra bisa dinikmati
sesuai dengan harapan masyarakat pendukungnya dan masyarakat dunia pada
umumnya.
23. Rekomendasi Ke-23
Pemerintah
perlu memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada sastrawan untuk
meningkatkan dan menjamin keberlangsungan daya kreativitas sastrawan sehingga
sastra dan sastrawan Indonesia dapat sejajar dengan sastra dan sastrawan dunia.
24. Rekomendasi Ke-24
Lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu
bekerja sama mengadakan lomba-lomba atau festival kesastraan, khususnya sastra
tradisional, untuk memperkenalkan sastra Indonesia di luar negeri yang
dilakukan secara rutin dan terjadwal, selain mendukung festival-festival
kesastraan tingkat internasional yang sudah ada.
25. Rekomendasi Ke-25
Peran media massa sebagai sarana pemartabatan
bahasa dan sastra Indonesia di kancah internasional perlu dioptimalkan.
- Rekomendasi Ke-26
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu
mengingatkan dan memberikan teguran agar lembaga penyiaran menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
27. Rekomendasi Ke-27
KPI menerima usulan dari masyarakat untuk
menyampaikan teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak menggunakan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar.
28. Rekomendasi Ke-28
Diperlukan
kerjasama yang sinergis dari semua pihak, seperti pejabat negara, aparat
pemerintahan dari pusat sampai daerah, media massa, Dewan Pers, dan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, demi terwujudnya bahasa media massa yang
logis dan santun.
29. Rekomendasi Ke-29
Literasi pada anak, khususnya sastra anak,
perlu ditingkatkan agar nilai-nilai karakter yang terdapat dalam sastra anak
dipahami oleh anak.
30. Rekomendasi Ke-30
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memperkuat unit yang bertanggung jawab
terhadap sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA.
31. Rekomendasi Ke-31
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkoordinasi dengan para pakar pengajaran
BIPA dan praktisi pengajar BIPA mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan
silabus yang standar, termasuk bagi Komunitas ASEAN.
32. Rekomendasi Ke-32
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin dengan SEAMEO
Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), dan perguruan tinggi untuk menyinergikan penyelenggaraan
pengajaran BIPA. Dan pemerintah Indonesia harus mendukung secara moral dan material
pendirian pusat studi atau kajian bahasa Indonesia di luar negeri.
Sejarah
panjang di atas menunjukkan betapa berharganya bahasa Indonesia yang
sekarang kita gunakan. Sejarah tersebut masih akan terus terukir
sepanjang kita sebagai Bangsa Indonesia mau menghargai dan menjaga
kelestariannya. Cara termudah untuk menghargai dan menjaganya adalah dengan
menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari kita dengan baik dan
benar. Tidak hanya sekedar menggunakan, namun juga adanya rasa kebanggaan setiap
kita menggunakan. Sejarah Bahasa Indonesia yang telah dengan susah payah
ditorehkan hingga saat ini tentunya hanya akan menjadi sebuah cerita indah bagi
anak cucu kita, tanpa bisa mereka rasakan dan gunakan lagi, apabila kita tidak
menjaganya mulai sekarang. Bangga Berbahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar